Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, Polresta Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh dua oknum guru berinisial AA (29 tahun) dan RA (23 tahun) yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Agam.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, SIK. M.M yang didampingi Kasat Reskrim AKP AKP. Ismail Bayu Setio Aji, S.I.K ,M.H dan Kasi Humas Iptu Marjohan dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.
“Para pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid-muridnya selama dua tahun terakhir dengan modus memanggil korban satu persatu dengan alasan meminta bantu memijat pelaku”
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini kepada Polresta Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor LP /80/VII/2024/SPKT tertanggal 22 Juli 2024 dan LP/83/VII/2024/SPKT tertanggal 25 Juli 2024, yang dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui penyelidikan yang intensif, Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada kedua oknum guru tersebut dan akhirnya menangkap mereka untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan sementara, hingga konferensi pers ini dilakukan sudah 40 orang yang menjadi korban perbuatan bejat ke dua pelaku, korban dari pelaku RA berjumlah 30 orang dan korban dari pelaku AA berjumalah 10 orang, ungkap Kapolresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AA dan RA adalah pelanggaran yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada semua korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Polresta Bukittinggi juga berkoordinasi dengan pihak terkait yang berkompeten untuk trauma healing terhadap para korban,ungkap Kombes Yessi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu waspada agar kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang. Polresta Bukittinggi melalui Satuan Reskrim juga membuka posko terkait kasus ini.
Kami dari Kepolisian juga membuka posko pengaduan, jika memang ada korban lain yang menjadi korban dari perilaku bejat pelaku, jelas Kapolresta Bukittinggi.
Kedua pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan dikarenakan kedua pelaku merupakan tenaga pendidik ancaman hukuman ditambah satu pertiga dari hukuman.(hms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS