Kamis 25 Juli 2024, personil Polresta Bukittinggi menerima sesi penyuluhan yang berharga mengenai perbandingan hukum antara KUHP Tahun 1946 dengan KUHP Tahun 2023 serta Perpol nomor 6 tahun 2024 tentang Pendapat Saran Hukum. Acara ini diselenggarakan oleh Bidkum Polda Sumatera Barat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparat kepolisian.
Penyuluhan tersebut dipimpin secara langsung oleh AKBP Andi Sentosa (Kasubdit Binluhkum) beserta Tim dari Bidkum Polda Sumbar, yang secara mendetail menjelaskan perbedaan substansial antara KUHP versi lama yang berasal dari tahun 1946 dengan revisi terbaru yang tahun 2023 serta menerangkan tentang Perpol nomor 6 tahun 2024 tentang Pendapat Saran Hukum . Dalam acara yang berlangsung di aula utama Polresta Bukittinggi, para peserta, yang terdiri dari perwira dan bintara, aktif berinteraksi dan mengajukan pertanyaan terkait implikasi praktis dari perubahan-perubahan hukum yang terjadi.
Para peserta juga diberikan materi tentang penerapan hukum secara adil dan proporsional, serta bagaimana KUHP versi terbaru dapat memberikan panduan yang lebih tepat dalam menangani berbagai kasus kriminal dan kejahatan yang mungkin terjadi dalam tugas sehari-hari.
Acara berlangsung dengan penuh antusiasme yang turut dihadiri Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo serta Pejabat Utama Polresta Bukittinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS