Notification

×

Iklan

Iklan

Sebar Konten Negatif Terkait Pemulangan Eks.Gubernur Papua Lukas Emende, Seorang Pria Diamankan Polisi

Rabu, 03 Januari 2024 | 11:20 WIB

Jakarta - Seorang pria berinisial AB diamankan Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 WIB.


AB diamankan Polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.


“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2023).


Dalam berita yang dirilis Div Humas Polri dengan judul Polri Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Pemulangan Lukas Enembe .polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.


Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update