Dokumentasi Barang Bukti dari Pelaku Berinisial AC |
Polresta Bukittinggi - Upaya penegakan hukum serta upaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan petugas Kepolisian.
Pada Senin, 8 Januari 2024 Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di wilayah Kota Bukittinggi dan Agam Timur.
"Dalam pengungkapan tersebut pertama kali diamankan adalah ABH berinisial AM 16 tahun dan AI 20 tahun di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang di bungkus lagi dengan timah rokok, ungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH, pada Selasa 9/01/24.
Dokumentasi Barang Bukti dari AI dan ABH (anak berhadapan dengan hukum) |
Kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi berinisial AC 39 tahun Di dalam sebuah rumah di jorong jalikua patanangan Nagari Koto Tangah Tilatang Kamang Agam.
Pelaku AC dan Barang Bukti |
Dari pelaku AC ini kita menemukan cukup banyak barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang di dalam nya berisikan 2 (dua) paket besar narkoitka jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket ganja terbungkus plastic bening. Jelas Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri.
Selanjutnya ungkap Kasat Narkoba AKP Syafri, terkait dengan adanya keterlibatan diduga oelaku yang masih dibawah umur, kita tentunya menerapkan dengan sistem peradilan anak.(hms-ak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS