Polres Dharmasraya - Korban yang merupakan seorang petugas pengamanan (Security/Satpam) PT.BPSJ (Bina Pratama Sakato Jaya) Kiliran Jao, mendapatkan ancaman seorang pria berinisial (RK) 18, ancaman tersebut didapatkan korban usai melarang mengambil dan mengumpulkan Brondol sawit di lokasi perkebunan tempat korban bekerja.
Kapolsek Sitiung Polres Dharmasraya AKP Agus Salem, S.H.MH, membenarkan Unit Reskrim telah mengamankan dan menahan Pelaku berinisial (RK) beserta barang bukti 1 bilah Senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk mengacam korban, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku ditangkap pada Jum’at 09 Juni 2023 pukul 18.00 wib, di SP.3 Jorong Sakato Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, ungkap Kapolsek Sitiung.
Penangkapan Pelaku (RK) berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2023/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, Tanggal 07 Juni 2023 tentang pengancaman dengan kekerasan, pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS