Bukittinggi - Jum'at 26/05 UIN (Universitas Islam Negri) Bukittinggi menyerahkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada unit pelayanan Polresta Bukittinggi triwulan I tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Mapolresta Bukittinggi yang dihadiri Kapolresta Bukittinggi yang di wakili oleh Kabag SDM Kompol Jefrizal beserta PJU, sedangkan dari pihak UIN sendiri dihadiri oleh Dr. Hesi Eka Puteri, SE., M.Si (selaku ketua tim riset) beserta tim.
Kapolresta Bukittinggi dalam sambutannya menyampaikan kita ketahui bersama bahwa seluruh pelayanan yang ada di pemerintahan wajib melakukan pengukuran kinerja, melalui indeks kepuasan masyarakat yang diatur dalam Permenpan 14 tahun 2017.
"Selain itu,kegiatan survei eksternal ini juga merupakan menjadi salah satu syarat bagi satuan kerja untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kapolresta Bukittinggi juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada unit pelayanan publik yang ada di Polresta Bukittinggi, atas dedikasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai dengan Rekomendasi BPS No. V-21.1375.001 tentang Kelayakan Survei untuk Polres Bukittinggi di Triwulan I tahun 2023 dengan nilai 98,38 untuk Unit Pelayanan Terpadu Polresta Bukittinggi yang terdiri dari Laporan Pengaduan,Laporan Polisi, SIM, SKCK dan Laporan kehilangan dan lainnya, sedangkan nilai 98,85 kepada Pelayanan Surat Keterangan Laporan Kehilangan, 98,80 kepada Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan 97,45 untuk Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS