Notification

×

Iklan

Iklan

Persyaratan SKCK Bagi Bacaleg (Bakal Calon Legislatif )

Senin, 08 Mei 2023 | 12:42 WIB

Syarat untuk caleg DPRD Kota/Kab:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte
3. Fotokopi KK
4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat reskrim
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Formulir Pendaftaran SKCK
8.sidik jari bagi yg buat baru , Fotokopi SKCK lama bagi yg perpanjangan


Syarat untuk caleg DPRD provinsi, DPR/DPD RI (Pusat) :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte
3. Fotokopi KK
4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat reskrim
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Rekomendasi dari Laka Lantas Sat lantas
8. Formulir Pendaftaran SKCK
9. sidik jari bagi yg buat baru, Fotokopi SKCK lama bagi yg perpanjangan


ketentuan lainnya:

untuk calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pembuatan SKCK dilakukan di Polda Sumbar

dan untuk perpanjangan SKCK anggota DPR RI dan DPD yang masih menjabat, perpanjangan SKCK di lakukan di Mabes Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update