Kabur Delapan Bulan Usai Hamili Pacar, Pria Di Agam ini Ditangkap Polisi dari Polres Agam Polda Sumbar.
Agam - RA, (20) tahun, Remaja warga Anak Aia Dadok, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam. Pelaku ditangkap karena dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K, Senin, (8/5/23), menyebutkan, RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00 wib, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Walaupun sempat kabur lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat sekitar RA berhasil kita tangkap." Ucapnya.
Awalnya RA dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Agam pada tanggal 5 September 2022. Saat itu kondisi korban sudah hamil diduga sedang mengandung anak pelaku.
Kepada polisi korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak hari Senin tanggal 11 Juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai sang pacar. Sebelum disetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming - iming akan menikahinya, namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022 janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.
Karena pelaku ingkar janji, korban langsung memberi tahu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah hamil akibat disetubuhi pelaku. Sehingga saat itu orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam.
Mengetahui dilaporkan oleh pihak keluarga korban, RA langsung pergi meninggalkan kampung untuk melarikan diri.
Malangnya, disaat melarikan diri, persembunyian RA diketahui petugas, sehingga dirinya ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kini RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. Ucap Efrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS