Usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H /2023 M pelayanan penerbitan SKCK Polresta Bukittinggi kembali di buka mulai tanggal 26 April 2023
Berikut Persyaratannya.
Persyaratan Penerbitan SKCK bagi Pemohon Baru :
1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id dan mencetak kode registrasi
2. Foto Copy E KTP 1 (satu) Lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu)
Lembar 4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar
5. Rumus Sidik Jari Yang diterbitkan Polri
6. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
Persyaratan Bagi Permohonan Perpanjangan SKCK :
1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id dan mencetak kode registrasi
2. Foto copy SKCK lama yang masih berlaku 1 (satu) Lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu) Lembar
4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar br 5. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar latar merah
Pemohon SKCK dikenai Biaya PNBP Rp.30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS