Bukittinggi - MS (41) dan EW (49) pasangan suami-isteri yang berdomisili di Jalan Iskandar Teja Sukmana Kelurahan Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, ditangkap Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.
Penangkapan pasangan suami-isteri diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba itu dilakukan Polisi dirumahnya pada Rabu 29/03/2023 sekira pukul 14.00 wib.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Syafri,SH pada Kamis, 30/03/2023 menyampaikan, penangkapan berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Akp. Syafri menuturkan pada saat proses penangkapan terhadap pasangan suami-isteri tersebut, melihat kedatangan petugas kerumahnya, sang istri EW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu buah kotak yang berisikan sabu kedalam Kloset.
Namun dengan kesiapan siagaan dan kecermatan Personil barang bukti berupa 10 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis shabu berhasil diamankan, kemudian pada proses penggeledahan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, jelas Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri,SH.
Untuk pasal yang kita sangka terhadap perbuatan pelaku ialah pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. pungkas Akp. Syafri, SH.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS