Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Kembali Berulah, 33 Paket Sabu di Sita Sat Narkoba Polresta Bukittinggi

Kamis, 16 Maret 2023 | 09:58 WIB

BUKITTINGGI - Hari Rabu, tanggal (15/3/2023) pukul 21.00 WIB, jajaran opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittingg AKP Syafri, S.H melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, diwilayah hukum Polresta Bukittinggi.


Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful, membenarkan ianya bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48), karena melakukan pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tersangka M ditangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan tersangka M ditangkap sesuai dengan hasil penyelidikan dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan informasi dari masyarakat.


AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil disita berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang jatuh di dekat tersangka, 3 (tiga) buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 2 (dua) buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, 5 (lima) huah paket narkotika shabu terbungkus plastic klip bening, 6 (enam) paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, selanjutnya penggeledahan di tempat tertutup lain nya di temukan di kamar berupa, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening, 1 (satu) pack palstik, 1 (Satu) Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.


"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, keluar lembaga pemasyarakatan pada sekira tahun 2017, ungkap AKP Syafri"


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian AKP Syafri, S.H mengahirinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update