Seorang pria berinisial EFY (37) kembali diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi di sebuah rumah di kawasan Gang Salak Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Residivis tersebut ditangkap Polisi tanpa perlawanan pada Jum’at, tanggal 03 Februari 2023.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Sabtu, 04/02/2023 menjelaskan kronologis penangkapan berawal Informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang diletakkan di atas meja kamar, 1 (satu) unit timbangan warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalam nya berisikan 2 pack plastic klip dan 1 (satu) buah bong beserta pirek, jelas AKP Syafri,SH".
Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira tahun tahun 2022, ungkap Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.
Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Pungkasnya Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS