Tindakan pelecehan seksual dialami seorang anak perempuan 17 tahun, ketika dalam perjalanan pulang dari rumah temannya, tiba-tiba seorang laki-laki datang dari arah belakang merangkul korban.
Menerima laporan kejadian tersebut Sat Reskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan, dan pada Rabu, 01/02/2023 berhasil mengamankan diduga pelaku.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Akp. Fetrizal, S. SIK.MH membenarkan bahwa tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ACL 20 karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Akp. Fetrizal, S, SIK. MH menjelaskan, sesuai laporan yang diterima kejadian dialami korban pada 31/01/2023 sekira pukul 17.30 wib ketika sedang berjalan kaki di kawasan Tarok Dipo Kota Bukittinggi, kemudian datang pelaku dari arah belakang langsung merangkul korban hingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung melancarkan aksi melakukan pelecehan seksual dengan memegang daerah sensitif korban.
Menerima perlakuan tersebut korban meronta dan berteriak sehingga pelaku pergi meninggalkan korban, karena perbuatan pelaku merangkul korban dari belakang hingga korban terjatuh,korban mengalami luka dan memar di bagian dagu, kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi.
Kita amankan diduga pelaku sekira pukul 01.30 wib dirumahnya dan langsung di bawa ke mako untuk pemeriksaan, untuk motif pelaku masih kita dalami ucap Akp. Fetrizal S. SIK.,MH.
Terkait pasal yang menjerat pelaku Akp. Fetrizal S. SIK.MH menjelaskan Perbuatan pelaku kita sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS