Polda Sumbar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pencurian dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk pelaku pencurian, polisi menangkap seorang pelaku pencurian di rumah kosong di kawasan Parak laweh, Pulau Aia Nan XX, Kec. Lubuk Begalung.
Pelaku pencurian bernama Indra Junaidi alias Tayap (47) ditangkap di Jl.Raya Banuaran Nan XX, depan SMP 17 Banuaran Kec. Lubuk Begalung.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dengan, No Laporan : LP/B/17/11/2023/SPKT/POLDA SUMATRA BARAT,tanggal 02 februari 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Selanjutnya setelah mendapatkan data pelaku, Tim Opsnal melalakukan penangkapan terhadap pelaku Indra Junaidi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik mengatakan, dari pelaku pencurian yang ditangkap ini, diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung Galaxy M12 Warna Hitam, satu buah kotak handphone, satu buah faktur penjualan Handphone, satu buah earphone warna pink dan sebuah kotak earphone.
"Modus operandi dari pelaku Indra Junaidi yang merupakan tetangga korban, melakukan pengintaian terhadap rumah korban sejak satu minggu sebelum kejadian. Dengan melihat kebiasaan pemilik rumah yang selalu mengantarkan anaknya sekolah setiap paginya, sehingga pelaku mengetahui rumah korbannya ini dalam keadaan sepi dan kosong," katanya, Selasa (7/2) di Mapolda Sumbar.
"Kemudian sekira pukul 08.30 WIB pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara memanjat atap rumahnya," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan.
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Untuk kasus curanmor, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni Agil Suhandri, Tedi dan Jhon Andika.
Tersangka Agil melakukan aksi curanmor perumahan Mitra Utama Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, berupa satu unit sepeda motor merk Honda NF 125 TR dengan Nopol BN 8721 MH.
Usai melakukan aksinya, Agil kemudian bersama temannya Tedi membawa sepeda motor hasil curiannya ke rumah Jhon Andika di Desa Badung barung Kecamatan Koto XI Tarusan, Kab. Pesisir Selatan untuk dijual.
"Dari hasil penjualan (motor curian), Agil mendapatkan uang Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)," kata Kabid Humas.
Selain itu, tersangka Agil juga melakukan aksi curanmor di komplek Fadila Mandiri Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol B 6512 WTY warna hitam.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menuturkan, sepeda motor yang telah berhasil diamankan dari pelaku curanmor ini bisa dibawa oleh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor.
"Dengan membawa surat dan tanda bukti kepemilikan kendaraan," ungkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS