"Pelaku dari kiri ke kanan AT, M dan EP"
Aksi pemberantasan Narkoba diwilayah Bukittinggi Agam kembali dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.
Dua pria dan satu wanita kembali terciduk Polisi dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi pada Sabtu Malam 04/02/2023.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Senin 06/02 menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
"Betul Tim Opsnal mengamankan Dua pria dan satu wanita dilokasi yang berbeda, pertama Tim mengamankan sdri AT (33) Di pinggir Jalan By Pass simpang lampu merah koto dalam depan rumah makan Gon Raya Bukittinggi, dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, kata AKP. Syafri, SH"
Berikutnya ungkap Kasat Narkoba, tim mengamankan sdra EP (54) dan sdra M (39) Di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam, usai penggeledahan yang didampingi saksi Tim menemukan 1 (satu) buah botol putih yang di dalam nya terdapat 28 (dua puluh delapan) pil yang diduga ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku, 1 (Satu) buah tas hitam yang didalam nya terdapat 4 (empat) pack plastic klip bening dan 1 (satu) timbangan warna abu – abu.
"Dari ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang Tim amankan, Dua diantaranya adalah pemain lama (Residivis) kasus Narkoba yakni sdri AT dan sdra EP, jelas AKP. Syafri, SH."
Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Aksi pemberantasan Narkoba diwilayah Bukittinggi Agam kembali dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.
Dua pria dan satu wanita kembali terciduk Polisi dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi pada Sabtu Malam 04/02/2023.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Senin 06/02 menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
"Betul Tim Opsnal mengamankan Dua pria dan satu wanita dilokasi yang berbeda, pertama Tim mengamankan sdri AT (33) Di pinggir Jalan By Pass simpang lampu merah koto dalam depan rumah makan Gon Raya Bukittinggi, dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, kata AKP. Syafri, SH"
Berikutnya ungkap Kasat Narkoba, tim mengamankan sdra EP (54) dan sdra M (39) Di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam, usai penggeledahan yang didampingi saksi Tim menemukan 1 (satu) buah botol putih yang di dalam nya terdapat 28 (dua puluh delapan) pil yang diduga ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku, 1 (Satu) buah tas hitam yang didalam nya terdapat 4 (empat) pack plastic klip bening dan 1 (satu) timbangan warna abu – abu.
"Dari ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang Tim amankan, Dua diantaranya adalah pemain lama (Residivis) kasus Narkoba yakni sdri AT dan sdra EP, jelas AKP. Syafri, SH."
Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS