Kamis, 5/01/2023 Polresta Bukittinggi menggelar Konferensi Pers Terkait pengungkapan kasus penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial IS.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, MH dihadapan rekan media yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan terkait kasus penganiayaan, kejadian berawal pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di dalam rumah yang beralamat di JL. Pendidikan Birugo Indah No1 A Rt/rw 002/001 kelurahan Birugo Kecamatan ABTB Kota Bukitinggi.
Awal mula kejadian ketika korban IS sedang berada di toko miliknya tak beberapa lama datang dua orang pelaku berinisial sdri BR (37) dan sdra S dengan tujuan untuk menanyakan hutang pembelian barang Gypsum pada tanggal 08 Oktober 2021 senilai Rp. 21.560.000 ( dua puluh satu juta limaratus enam puluh ribu rupiah ) yang di ambil oleh Sdr IS (Korban).
Pada saat menanyakan masalah hutang tersebut terjadilah pertengkaran mulut antara Sdr IS dengan Sdri BR melihat pertengkaran mulut tersebut Sdr S langsung mengahampiri Sdr IS dan langsung memukul kepala Sdr IS, dan pada saat itu juga BR ikut memukul ke arah kepala Sdr IS sebanyak 2 (dua) kali dan pada saat itu Sdr IS langsung berdiri akan tetapi Sdr S memukul ke arah wajah dan kepala, sehingga Sdr IS terjatuh dan tersandar ke talase dekat meja kasir tersebut pada saat tersandar tersebut Sdr S mengambil 1 (satu) buah Sendok kapur dan memukulkan ke arah kepala korban Sdr IS secara berulang kali.
Dan kemudain datang Sdr R dan Sdr F (sebagai saksi) masuk kedalam toko milik korban tersebut dan kemudian Sdr R naik ke atas rumah lantai 2 (dua) milik korban dan melihat Sdri BR sedang berebut Handphone dengan Istri Korban bernama Sdri Y dan Sdr R berusaha untuk melerainya dan pada saat melerainya Handphone milik Sdri Y di ambil oleh Sdri BR dan meleparkannya keluar jendela di lantai 2 (dua) tersebut dan kemudian Sdr R dan Sdri BR turun dari lantai 2 (dua) tersebut dan melihat masyarakat sudah ramai sehingga mereka berdua kembali naik ke atas mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polresta Bukittinggi dapat mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama sdri BR di kota Padang dan di bawa ke Polresta Bukittinggi, sedangkan untuk tersangka S sedang dilakukan Pencarian, Sekaitan terhadap perkara tersebut motif pelaku melakukan Penganiayaan dikarenakan Sdr IS, tidak membayar hutang kepada pelaku dan tidak ada hubunggannya dengan Politik, demikian Plt. Kapolresta mengahirinya.(*)
Pernyataan Kapolresta Bukittinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS