Rambu Larangan "Perboden"
Jalan satu arah atau yang lebih di kenal dengan istilah Perboden merupakan jalur atau jalan yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan dari arah tertentu saja, jalan atau jalur tersebut akan di tandai dengan rambu lalulintas berbentuk bulat berwarna merah dengan garis horizontal putih di bagian tengah
Rambu larangan tersebut akan di tempatkan pada awal jalan dari arah berlawanan yang diperbolehkan.
Berikut nama-nama jalan di Kota Bukittinggi yang hanya boleh di lewati satu arah / Perboden
1. Jalan Ahmad Yani kampung cina
Jalan Ahmad Yani kampung cina hanya diperbolehkan di lewati dari arah jam gadang menuju simpang tembok dari arah sebaliknya dilarang/Perboden kecuali bagi sepeda motor dan bendi.
2. Jalan Ahmad Karim
Jalan Ahmad Karim atau lebih dikenal jalan lurus belakang Ramayana hanya diperbolehkan dilewati dari arah simpang depan hotel novotel menuju Jalan Ahmad Yani, dari arah sebaliknya tidak diperbolehkan dilewati oleh kendaraan termasuk bendi
3. Jalan H. Agus Salim
Jalan haji agus salim atau sering juga disebut jalan belakang hotel Novotel hanya diperbolehkan di lewati dari arah simpang DPRD menuju depan Bank Nagari atau Jalan Yos Sudarso, dari arah berlawanan tidak diperbolehkan dilewati.
4. Jalan Minangkabau dan Jalan Cindua Mato
Jalan Minangkabau dan Jalan Cinduo Mato merupakan jalan yang saling terhubung yang menjadi salah satu akses menuju Jam Gadang, jalan tersebut hanya diperbolehkan dilewati satu arah dari arah Jalan Pemuda atau Simpang Pendakian Wowo.
5. Jalan Perintis Kemerdekaan
Dari arah Simpang Kangkung atau Jalan Jendral Sudirman, jalan perintis kemerdekaan bisa di lewati dua arah menuju simpang depan Bank BNI, selanjutnya menuju jalan Pemuda pasar bawah Jalan Perintis kemerdekaan menjadi satu arah, hanya bisa dilewati kendaraan yang datang dari arah Jalan Pemuda Pasar Bawah.
Demikianlah beberapa ruas jalan di Kota Bukittinggi yang diberlakukan satu arah, yang menjadi jalur utama, dan masih banyak beberapa ruas jalan lainnya yang diberlakukan satu arah, bagi pengendara agar tetap memperhatikan rambu-rambu lalulintas terutama bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Bukittinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Jalan satu arah atau yang lebih di kenal dengan istilah Perboden merupakan jalur atau jalan yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan dari arah tertentu saja, jalan atau jalur tersebut akan di tandai dengan rambu lalulintas berbentuk bulat berwarna merah dengan garis horizontal putih di bagian tengah
Rambu larangan tersebut akan di tempatkan pada awal jalan dari arah berlawanan yang diperbolehkan.
Berikut nama-nama jalan di Kota Bukittinggi yang hanya boleh di lewati satu arah / Perboden
1. Jalan Ahmad Yani kampung cina
Jalan Ahmad Yani kampung cina hanya diperbolehkan di lewati dari arah jam gadang menuju simpang tembok dari arah sebaliknya dilarang/Perboden kecuali bagi sepeda motor dan bendi.
2. Jalan Ahmad Karim
Jalan Ahmad Karim atau lebih dikenal jalan lurus belakang Ramayana hanya diperbolehkan dilewati dari arah simpang depan hotel novotel menuju Jalan Ahmad Yani, dari arah sebaliknya tidak diperbolehkan dilewati oleh kendaraan termasuk bendi
3. Jalan H. Agus Salim
Jalan haji agus salim atau sering juga disebut jalan belakang hotel Novotel hanya diperbolehkan di lewati dari arah simpang DPRD menuju depan Bank Nagari atau Jalan Yos Sudarso, dari arah berlawanan tidak diperbolehkan dilewati.
4. Jalan Minangkabau dan Jalan Cindua Mato
Jalan Minangkabau dan Jalan Cinduo Mato merupakan jalan yang saling terhubung yang menjadi salah satu akses menuju Jam Gadang, jalan tersebut hanya diperbolehkan dilewati satu arah dari arah Jalan Pemuda atau Simpang Pendakian Wowo.
5. Jalan Perintis Kemerdekaan
Dari arah Simpang Kangkung atau Jalan Jendral Sudirman, jalan perintis kemerdekaan bisa di lewati dua arah menuju simpang depan Bank BNI, selanjutnya menuju jalan Pemuda pasar bawah Jalan Perintis kemerdekaan menjadi satu arah, hanya bisa dilewati kendaraan yang datang dari arah Jalan Pemuda Pasar Bawah.
Demikianlah beberapa ruas jalan di Kota Bukittinggi yang diberlakukan satu arah, yang menjadi jalur utama, dan masih banyak beberapa ruas jalan lainnya yang diberlakukan satu arah, bagi pengendara agar tetap memperhatikan rambu-rambu lalulintas terutama bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Bukittinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS