"Pelaku diamankan Polisi di kediamannya tanpa perlawanan"
Karena Emosi dan Sakit Hati pria berinisial R (26) tega menganiaya teman perempuannya dengan menggunakan sebilah pisau.
Penganiayaan itu terjadi di rumah Korban di Jorong Joho nagari Kamang Hilia Kec Kamang Magek Kab.Agam Selasa, 17/01/2023 sekira pukul 09.30 wib, kata Kapolsek Tilatang Kamang Polresta Bukittinggi Akp. Syaiful.
Kurang dari 24 jam diduga pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang bersama Tim Jatanras Polresta Bukittinggi.
Setelah menerima laporan dari Korban, hari itu juga kita lakukan penyelidikan, kita back up Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang, dan diduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan pada Rabu dinihari, 18/01/2023 di kediamannya di daerah Candung Kabupaten Agam berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, terang Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Akp. Fetrizal. S, SIK.MH.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap perbuatan pelaku, Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara, pungkas Akp. Fetrizal. S, SIK.MH.
Berita terkait : Aniaya Teman Perempuan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Karena Emosi dan Sakit Hati pria berinisial R (26) tega menganiaya teman perempuannya dengan menggunakan sebilah pisau.
Penganiayaan itu terjadi di rumah Korban di Jorong Joho nagari Kamang Hilia Kec Kamang Magek Kab.Agam Selasa, 17/01/2023 sekira pukul 09.30 wib, kata Kapolsek Tilatang Kamang Polresta Bukittinggi Akp. Syaiful.
Kurang dari 24 jam diduga pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang bersama Tim Jatanras Polresta Bukittinggi.
Setelah menerima laporan dari Korban, hari itu juga kita lakukan penyelidikan, kita back up Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang, dan diduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan pada Rabu dinihari, 18/01/2023 di kediamannya di daerah Candung Kabupaten Agam berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, terang Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Akp. Fetrizal. S, SIK.MH.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap perbuatan pelaku, Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara, pungkas Akp. Fetrizal. S, SIK.MH.
Berita terkait : Aniaya Teman Perempuan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS