Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Teman Perempuan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:47 WIB
"Diduga Pelaku saat diamankan Tim Gabungan Jatanras Polresta Bukittinggi"

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R (26) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman perempuannya.


Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kapolsek Til-Kam Akp. Syaiful mengatakan kejadian penganiayan terjadi pada Selasa, 17/01/2023 sekira pukul 09.30 wib di rumah Korban di Jorong Joho nagari Kamang Hilia Kec Kamang Magek Kab.Agam.


"Korban ditusuk pelaku pada bagian dada menggunakan pisau, yang berawal dari cek cok korban dengan pelaku, untuk hubungan diduga pelaku dengan korban teman dekat bisa di katakan pacaran. kata Akp. Syaiful"


"Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan karena diduga pelaku emosi dan sakit hati kepada Korban, terang Kapolsek Akp. Syaiful"


Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan Korban Pada hari sebelumnya Senin pagi, 16/01/2023, korban bersama pelaku pergi ke daerah kota Payakumbuh menggunakan Bus, kemudian korban diminta oleh pelaku menunggu disebuah cafe dengan alasan pelaku pergi mencari uang untuk modal menikahi korban.


Setelah korban menunggu hingga sore tidak ada kabar dari pelaku, korban memutuskan untuk kembali, maka terjadi kejadian penganiayan keesokan hari di rumah Korban, singkat Kapolsek Til-Kam Akp. Syaiful.


Setelah menerima laporan dari Korban, unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang langsung melakukan penyelidikan, dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, kurang dari 24 jam Pada Rabu dini hari, 18/01/2023 diduga pelaku berhasil diamankan.


Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Akp. Fetrizal.S, SIK, MH membenarkan bahwa tim Jatanras bersama unit Reskrim Polsek Til-Kam berhasil mengamankan diduga pelaku penganiayan berinisial R di kediamannya di daerah Candung Kabupaten Agam.


"Diduga pelaku diamankan tanpa perlawanan,dan langsung kita boyong ke Mako Polresta Bukittinggi, untuk pemeriksaan kata Akp. Fetrizal.S, SIK, MH"


Untuk selanjutnya Kasus tersebut di bawah penanganan unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang, pungkas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Akp. Fetrizal.S, SIK, MH.(*)

berita terkait: Ancaman Hukuman penjara 5 tahun menanti pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update