HumasRestaBkt - Pada hari Selasa, tanggal (29/11/2022) Pukul 14.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, diwilayah hukum Polresta Bukittinggi, di debuah rumah Jl. Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Plt. KapolrestaBukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BDS (40) yang melakukan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jl. Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
AKP Syafri menjelaskan kronologi penangkapan tersangka oleh jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, pukul 14.30 Wib, bertempat disebuah rumah Jl. Manunggal Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, diakukan penangkapan terhadap tersangka BDS karena disuga melakukan penyalahguna Narkotika jenis shabu, dan dari tersangka BDS berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening di balut tisu, 1 (satu) buah box hitam, 5 (lima) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah pirek berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian tersangka BDS dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum, demikian AKP Syafri, S.H, mengahirinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS