HumasRestaBkt - Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 20.30 WIB , jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, di Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari. S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki yang diduga melakukan kejahatan Narkotika, dan adapun kedua tersangka berinisial JMH (21) dan DF (23), yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 20.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.
Kronologi penangkapan, awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, mendengar informasi tersebut kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka yang dicurigai tersebut, setelah kami mengamankan tersangka selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisial JMH, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening didalam saku jaket warna dongker merk 420, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening di atas tembok, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening di balik tembok, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold, kemudian dari tersangka pada tersangka DF ditemukan 1 (Satu) linting ganja, 1 (Satu) unit Hand Phone merk IPHONE, dan semua barang bukti tersebut kedua tersangka mengakui kepemilikannya.
Selanjutnya kedua tersangka JMH dan DF bersama barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, 1 (satu) helai jaket merk 420, 1 (Satu) helai jaket warna kuning, 1 (Satu) linting ganja, 1 (Satu) unit Hand Phone merk Iphone warna gold, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO, dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Bukittingggi untuk proses hukum, demikian AKP Syafri. S.H mengahirinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS