HumasResBkt - Sesuai yang tertuang dalam peraturan Polri Nomor 2 tahun 2021 pasal 23 ayat 1 Seksi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Sebagai bentuk amplifikasi peraturan tersebut Sikum Polres Bukittinggi Kamis, 15/09/2022 melaksanakan penyuluhan hukum kepada 9 orang, 2 orang wanita dan 7 orang laki-laki calon siswa (CASIS) sekolah bintara SPN Polda Sumbar.
Adapun materi yang diberikan kepada para Casis tersebut terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik/ITE, ucap Kasubsibankum SiKum Polres Bukittinggi IPTU. Josua Surbakti.,S.H,.M.H.
Secara terperinci kepada para casis IPTU Josua menerangkan terkait perbuatan yang dilarang sesuai pasal 35 undang-undang ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Para casis ini nantinya akan menempuh pendidikan calon Bintara di SPN Polda Sumatera Barat, dengan kita berikan penyuluhan hukum besar harapan dapat menjadi bekal mereka saat menempuh pendidikan dan menjadikan mereka anggota Polri yang PRESISI kelak seusai menamatkan pendidikan, pungkas IPTU. Josua Surbakti.,S.H,.M.H.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS