HumasResBkt - Kembali jajaran Polres Bukittinggi melalui Polsek IV Angkat Candung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online jenis togel, di Jorong Surau Pinang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam Sumatera Barat, pada tanggal (27/8/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Angkat Candung IPTU Saherman, S.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal (27/8/2022) pukul 15.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online jenis togel yang bertempat di Jorong Surau Pinang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial A (45).
Kapolsek IPTU Saherman, menjelaskan kronologisnya bahwa sebelum pelaku ditangkap, personel Polsek IV Angkat Candung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online yang dilakukan oleh A, kemudian Kapolsek bersama personel Polsek IV Angkat Candung langsung menuju lokasi dimaksud, dan benar ditemukan pelaku A melakukan perjudian secara online, dan perjudian tersebut adalah sejenis Togel, katena dalam akun di HP pelaku A ditemukan adanya pemasangan judi Togel online, dan dari pelaku A berhasil disita dan dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo A55 yang berisikan akun pemasangan judi togel online.
Untuk proses hukum atas perbuatannya, pelaku A langsung dibawa ke Polsek IV Angkat Candung bersama barang bukti, dan kepada pelaku A dusangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara, demikian Kapolsek mengahirinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS