HumasResBkt - Pada hari ini Sabtu tanggal (27/8) di Aula Polres Bukittinggi dilaksanakan Konperensi Pers tentang pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R.H. Sitinjak, S.H, dan KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H, dalam Konperensi Pers menjelaskan bahwa selama bulan Agustus ini Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online, dan hingga tadi malam jajaran Reskrim kita telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tersangka, dengan Laporan Polisi sebanyak 10 (sepuluh) buah.
"Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun" demikian AKBP Wahyuni Sri Lestari.
AKBP Wahyuni Sri Lastari, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personil kita baik secara langsung maupun melalui telepon 110.
Selanjutnya Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H bersama KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H, membeberkan perjudian tersebut masing-masing ke sepuluh Laporan Polisi dimaksud,0
pertama
tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46),
kedua
tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50),
ketiga
tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55),
keempat
tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan 5(lima) orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55),
kelima
tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59),
keeenam
tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70),
ketujuh
tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24),
kedelapan
tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18),
kesembilan
tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38), dan
kesepuluh
tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).
Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara, demikian Wakapolres mengahirinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS