Maklumat Pelayanan Penerbitan SKCK Polresta Bukittinggi.
Persyaratan Penerbitan SKCK bagi Pemohon Baru :
1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id atau melalui aplikasi Polri Super App yang dapat didownload di Play Store maupun App Store dan mencetak kode registrasi
2. Foto Copy E KTP 1 (satu) Lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu)
Lembar 4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar
5. Rumus Sidik Jari Yang diterbitkan Polri
6. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
Persyaratan Bagi Permohonan Perpanjangan SKCK :
1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id atau melalui aplikasi Polri Super App yang bisa di download di Play store atau AppStore dan mencetak kode registrasi
2. Foto copy SKCK lama yang masih berlaku 1 (satu) Lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu) Lembar
4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar br 5. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar latar merah
Pemohon SKCK dikenai Biaya PNBP Rp.30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.