Polres Padang Panjang - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap satu orang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan itu terjadi di Nagari Aia Angek Kecamatan X koto Kabupaten Tanah Datar pada Rabu 20/07/2022.
Diduga pelaku merupakan seorang guru Ngaji berinisial ZH berusia 58 tahun.
Dari release yang dikeluarkan Polres Padang Panjang penangkapan terhadap pelaku ZH berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban bahwa hari selasa 19/7 sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa ianya beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya.
"Yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelamin,ucap Orang tua korban menceritakan yang dialami anaknya".
Saat di minta keterangan diduga pelaku (ZH) oleh petugas ianya mengakui semua perbuatan nya.
Peritiwa tersebut dilakukannya dirumah yang mana rumah tersebut diduga pelaku membuka TPA dan mengajar mengaji anak anak tersebut.
ZH mengatakan sudah melakukan hal ini semenjak satu tahun lalu (bukan terhadap pelapor) tetapi dengan korban yang lain.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal menerangkan Di samping korban ( bunga) beserta tiga orang teman temannya pelaku HZ juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak anak lainnya yang data data korban sudah ada pada kami.
"Total ada 11 korban, kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban ucap Iptu Istiqlal"
Kini ZH telah mendekam diruang tahanan polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS