Sebagai bentuk implementasi kebijakan Kapolri yang tertuang didalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Sat Reskrim Polres Bukittinggi bentuk ruangan khusus untuk hal itu.
"Ruangan khusus tersebut diberi nama Ruangan Restoratif Justice Wiratama Bhayangkara 2022"
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H, Rabu, 20/07/2022 mengatakan Ruangan Wiratama Bhayangkara ini akan digunakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara.
"Karena keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Jelas Akp. Rolindo."
Tentunya dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini pelaksanaannya kita tetep berpedoman kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021, Pungkasnya.(HumasResBkt).
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS