Di SMA 3 Bukittinggi Sabtu,16/07/2022 Tim Pokja (Kelompok Kerja) Penyuluhan Hukum Sikum Polres Bukittinggi berikan penyuluhan terkait Narkotika dan Kenakalan Remaja.
Materi Penyuluhan yang kita sampaikan kepada adek pelajar berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ucap Kasubsibankum Iptu Josua Surbakti, S.H, M.H selaku penyampai materi.
Akp. Purwanta,SH selaku Kasi Hukum Polres Bukittinggi mengatakan kegiatan ini adalah agenda Sikum yang sudah terjadwal, kita berikan penyuluhan hukum kepada pelajar sebagai langkah antisipasi sedari dini, bagaimana adek-adek kita generasi penerus bangsa tidak terjerumus kedalam pelanggaran hukum itu sendiri.
Selain materi tersebut diatas tim yang tergabung didalamnya mahasiswa Psikologi UNP juga menyampaikan materi terkait kenakalan remaja serta dampak psikologis dari kenakalan remaja itu sendiri, pungkasnya (HumasResBkt)