Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada masyarakat juga PNS Polri, maka Polres Bukittinggi melalui Sikum melakukan penyuluhan hukum yang dilaksanakan hari ini Jumat tanggal (24/6) di Aula Polres Bukittinggi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kasikum Polres Bukittinggi Akp. Purwanta,SH, didampingi Kasubsikum Polres Bukittinggi IPTU Josua Surbakti, S.H, M.H,
Penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum itu sendiri kepada masyarakat, ucap Akp. Purwanta,SH
Materi hukum yang di sampaikan tentang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Diharapkan agar para peserta dapat dengan baik mengikutinya agar berdampak baik juga nantinya kepada peserta penyuluhan, imbuhnya
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh Pokdar Kamtibmas, Komunitas Pramuka serta Tomas, Toda, dan PNS di Lingkungan Polres Bukittinggi, dengan jumlah 30 orang.
"Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas hukum", jelas IPTU Josua selaku penyampai materi (HumasResBkt)