Polda Sumbar bersama Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg yang merupakan hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika bulan Mei 2022 dengan melibatkan 9 orang tersangka, pemusnahan tersebut dilakukan hari ini Rabu (15/6) di halaman Polres Bukittinggi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, dihadiri dan diikuti oleh PJU Polda Sumbar masing-masing Karo Ops KBP Djadjuli, S.I.K, Dir Narkoba KBP Roedy Yoelianto, S.I.K, M.H, Karolog KBP Suranta Pinem, S.I.K, M.M, Kabid Humas KBP Satake Bayu, S.I.K, M.Si, Kadiv Propam KBP Eko Yudi.Karyanto, S.I.K, KabidKum KBP Nina Febri Linda, S.H, M.H, Kabiddokkes KBP Drg. Lisda Cancer, M .Biotech, Kajati Sumbar diwakili Kajari Agam Rio Rizal, S.H, M.H, BPOM Sumbar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara S.H, S.I.K,M.H, Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, S.H, Dandim 0304/Agam diwakili oleh Pasi Intel KAPTEN INF. Rudi Chandra, para PJU Polres Bukittinggi, dan awak media.
Sebelum pemusnahan barang bukti, dalam sambutannya Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, menyampaikan bahwa tidak terlalu lama dapat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sejak ditangkap bulan Mei 2022, dan yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg, dari 41,4 Kg, sedangkan sisanya dijadikan sampel barang bukti untuk peradilan.
"Peran serta masyarakat dan elemen bangsa dibutuhkan, karena pelaku narkoba jelimet, dan konfidensial, untuk itu bahu membahu melaksanakan pemberantasan narkoba secara global, demikian Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH. (Humas ResBkt)