Setelah berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Penyidik Satuan Narkoba Polres Bukittinggi serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Bukittinggi
"Sebanyak dua berkas perkara yang diserahkan yakni Berkas perkara dengan Nomor Polisi LP/53/A/III/2022, dengan tersangka bersinisial BR dan LP/54/A/III/2022, dengan Tersangka berinisial GB, jelas Akp. Sitinjak, SH
Kasi Humas Polres Bukittinggi Akp. Sitinjak,SH mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada hari Rabu, 08/06 oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bukittinggi
Dengan dilaksanakan nya proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, proses hukum selanjutnya sudah berada pada kejaksaan.ucap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp. Syafri, SH, (HumasResBkt)