Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Sambung

Senin, 30 Mei 2022 | 19:16 WIB

Senin 30/05 Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial EJ (50) terhadap anak sambungannya (anak tiri) sebut saja mawar (14)

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H mengatakan terungkapnya kasus cabul ini berawal dari korban yang menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku pernah mengajak korban untuk menonton film porno, dan saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut,ucap Akp. Rolindo "

"Dari hasil pemeriksaan kejadian cabul terjadi dirumah pelaku dan korban di kawasan Kec. Baso Kab. Agam, Perbuatan cabul pelaku kepada korban terjadi sekitar bulan Maret 2020, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi "

Akp. Rolindo menambahkan perbuatan cabul pelaku tidak hanya ketika mengajak korban menonton film porno akan tetapi juga pernah dilakukan pelaku ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum

Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara (HumasResBkt)

×
Berita Terbaru Update