Senin 30/05 Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait perbuatan persetubuhan dan cabul yang dilakukan pelaku berinisial S (69) terhadap anak kandung sebut saja bunga (16)
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H mengatakan pelaku mulai melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban pada bulan November 2021.
"Kurang lebih telah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang dilakukan pelaku dirumahnya yang berlokasi di kawasan Kec. Madiangin Koto Selayan Bukittinggi,ucap Akp. Rolindo"
Dari hasil pemeriksaan terungkapnya kasus ini berawal dari saksi yang merupakan kakak korban bertanya akan keberadaan korban kepada pelaku,namun pelaku tidak memberitahukan
"Saat Saksi mencoba mencari keberadaan korban disitulah pelaku mengatakan kepada saksi bahwa korban telah hamil enam bulan dan di titip pelaku di tempat temannya di Payakumbuh, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi "
Akp. Rolindo menambahkan Setelah saksi menjemput korban, barulah korban menceritakan kepada saksi bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara (HumasResBkt)