Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Bukittinggi

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:41 WIB

Polres Bukittinggi - Sat Reskrim Polres Bukittinggi Menangkap Tersangka Curanmor

Untuk mengungkap perkara Curanmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Ardiansyah Rolindo S.I.K, telah berjibaku melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dan membekuk pelaku Curanmor. Senin (23/5/2022)

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Ardiansyah Rolindo S.I.K, didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herwin, S.H, membenarkan jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap dan pelaku curanmor atas has penyelidikan anggota kita, dan bekerja sama dengan Polres Agam, dan tersangka yang ditangkap sebannyak 2(dua) orang, masing-masing inisial DS (25), dan IA (25), kedua orang ini ditangkap pada hari Sabtu (21/5/2022) di SPBU Jorong Kandih Nagari Koto Kaciak Kecamayan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Menurut Akp Ardiansyah, kronologi penanngkapannya bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB diamankan 2 ( Dua ) orang laki laki oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang bergabung dengan opsnal Sat Reskrim Polres Agam, kemudian Opsnal menangkap tersangka DS dan tersangka IA di SPBU Kandis Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, karena diduga telah melakukan pencurian 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja type KR150N warna biru dengan Nomor Polisi BA 3451 SJ, dengan Nomor rangka MH4KR150NBKP10549 Nomor mesin KR150LEP67680, kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan, dan berhasil kembali menyita 1 ( satu ) unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Dari kedua tersangka ini, tim Opsnal Reskrim berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) buah kerambit warna putih ( alat yang digunakan untuk melakukan curanmor ), 1 ( satu ) unit sepeda motor scoopy warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Ninja R warna biru, dan 1 ( satu ) unit Vega R warna hitam, selanjutnya tersangka DS dan tersangka IA dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan, demikian Akp Ardiansyah mengahirinya. (Humas ResBkt)

×
Berita Terbaru Update