1. Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : Pukul 08.30 Wib sampai dengan 12.00 Wib
2. Jumat : Pukul 08.30 Wib sampai dengan 11.00 Wib
Standart waktu pelayanan SKCK di Polres Bukittinggi :
5 (lima) Menit SIAP per Pemohon (jika persyaratan lengkap)
Biaya Penerbitan SKCK di Polres Bukittinggi :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tarif / biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Untuk Mekanisme Penerbitan SKCK di Polres Bukittinggi KLIK DISINI