Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, S.H., dalam wawancaranya Rabu 27/10 mengatakan penangkapan oleh tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Selasa 26/10 tersebut berawal dari Informasi dari masyarakat yang di terima oleh jajaran Sat Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Pelaku pertama DP (27) warga Jl.Pisang Kubu Ateh Kel. Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, diamankan dirumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok, DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini, ucap. Akp Aleyxi.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27), warga Kel. Bukik Apik Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan pelaku NF (40), warga Jl. Bukit Sangkut Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, keduanya diamankan dipinggir jalan Jl. Kubu Ateh Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Dari pelaku IS dan NF inilah di sita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat, NF juga merupakan residivis kasus yang sama, imbuh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah,SH mengakhiri. (HumasResBkt)