Notification

×

Iklan

Iklan

Pengungkapan Curanmor Oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi

Kamis, 16 September 2021 | 20:38 WIB


Polres Bukittinggi - (16/9/2021).

Dengan semangat dan motivasi yang tinggi dalam penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K., dan Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K, dalam Konferensi Pers hari ini menyebutkan, jajaaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil menyelidiki, dan mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bukittinggi, dan Agam Timur Sumatera Barat. Kedua tersangka tersebut adalah berinisial RS  (28), dan R (28).

Kapolres Dody, jajaran Reskrim kita melakukan penyelidikan setelah mendapatkan rekaman CCTV di salah satu TKP, maka berdasarkan itulah penyelidik mencari identitas dan keberadaan pelaku, diketahui pelaku adalah RS, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS, dan setelah itu tersangka RS ini mengaku bahwa melakukan Curanmor tersebut tidak sendirian, RS bersama dengan pelaku R, kedua pelaku ini setiap melakukan aksinya dengan mempergunakan kunci T. Aksi tersangka ini mulai dari bulan April 2021 sampai dengan bulan September ini.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang sudah ada Laporan Polisinya, adalah 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam BA 5394 LJ, dengan TKP di Asrama Kodim 0304/Agam Kota Bukittinggi, 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul BA 4439 AU, TKP di Jalan Hafiz Jalil Kota Bukittinggi, 1(satu) unit Honda Beat warna Putih BA 4105 LU, TKP di Parkir Mesjid Jamik Kapas Panji, Banuhampu, 1(satu) unit Honda Beat warna hitam BA 2600 LQ, TKP di Jalan Teuku Umar Kota Bukittinggi, 1(satu) unit Yamaha Mio Sporty BA 6730 NG, TKP di halaman Mesjid Al Mutatahirin Kota Bukittinggi, dan 1(satu) unit Honda Beat warna hitam BA 4403 LN, TKP di Bangkaweh Banuhampu. 

Akbp Dody menambahkan, dari tersangka RS dan R juga disita 6(enam) buah Sepeda Motor yang sampai sekarang belum ada Laporan Polisinya, masing-masing Honda Beat warna hitam BA 2560 OI, Yamaha Mio warna hitam BA 6513 BW, Honda Beat warna putih Ba 3486 OM, Honda Beat warna biru BA 4736 MV, Honda Revo warna hitam BA 4429 FU, dan Yamaha Mio warna hijau tanpa plat nomor. Kapolres menghimbau kepada masyarakat, yang merasa memiliki sepeda motor tersebut dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan membawa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Dan dihimbau kepada semua masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak ada STNK atau BPKB asli.

Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K., menyampaikan bahwa kepada kedua tersangka ini diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update