Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Beraksi, Residivis dan Pengedar Sabu Diamankan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:45 WIB


Polres Bukittinggi - Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali beraksi pada Rabu 14/07/2021, Sembilan paket Narkoba jenis sabu disita dari Dua orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.


Kamis, (15/07) Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh personil Satuan Narkoba Polres Bukittinggi tersebut


Kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, ucap Akp. Aleyxi


Lebih lanjut dijelaskan pelaku pertama berinisial G (54) warga Bukit Apit Kel.Bukit Apit Puhun Kota Bukittinggi diamankan Di pinggir jalan Bukik Sangkuik Kel.Bukit Apit sekira pukul 15.00 wib.



Dari pelaku G disita satu paket sabu siap pakai yang disimpan di saku celana, G sendiri merupakan Residivis kasus penyalahgunaan Narkoba yang baru beberapa bulan ini keluar Lembaga Pemasyarakatan, jelas Akp. Aleyxi.


Selanjutnya dari G kita kembali kembangkan dan Tim berhasil mengamankan Bandar tempat G membelinya paket Sabu tersebut, Bandar berinisial AS (32) warga Kel.Puhun pintu kabun Kec.MKS Kota Bukittinggi diamankan sekira pukul 16.00 wib.



Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah AS tim berhasil menemukan barang bukti 3 (tiga) paket besar narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 4 (empat) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi redmi note 9 warna hijau, 2 (dua) pack plastik klip bening

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut lansung kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, mengakiri. (HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update