Polres Bukittinggi - Rabu, 28/07 Personil gabungan dari Polres Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, Sat Pol-PP Kota Bukittinggi menggelar kegiatan operasi yustisi penegakan Perda AKB.
Sebelum pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan apel di halaman Mapolres Bukittinggi yang dipimpin Kasubbag Dal Ops Polres Bukittinggi Akp. Sulaiman Pane guna penyampaian teknis pelaksanaan Ops Yustisi Pro-Kes tersebut
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Bukittinggi mengatakan kegiatan ops Yustisi bertujuan melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran serta antisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Pada Ops Yustisi Pro-Kes yang di gelar di Kawasan Aur Kuning tersebut terjaring sebanyak 18 orang pelanggar Protokol Kesehatan tidak pakai masker, 3 pelanggar diberi sanksi sosial dan 15 pelanggar diberikan sanksi denda oleh penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi.(HumasResBkt)