Polres Bukittinggi - Penyekatan di pintu masuk Kota Bukittinggi akan kembali dilakukan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021 oleh personil Gabungan TNI - Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.
Penyekatan dilakukan di 11 Pos Penyekatan di jalur pintu masuk kota Bukittinggi yakni di Simp. Jambu Air, Simp. Petak Ikabe Jambu Air, Simp. Taluak Aur Atas, Simp. Bakso Nyonya, Simp. Pos Polisi Aur Kuning, Simp. Istana Mie, Simp. BMW 2000, Simp. By Pass Surau Gadang, Simp. Taman Makam Pahlawan, Simp. Taman Gadut, dan Simp. Jembatan Ngarai Sianok.
Kamis 29/07 Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp R. Sitinjak, SH mengatakan penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas warga Masyarakat luar kota Bukittinggi yang akan masuk kota tanpa tujuan yang mendesak atau berwisata ke Kota Bukittinggi, hal tersebut dilakukan guna menekan akan penyebaran Covid-19 karena data dari Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi, dua hari kebelakang peningkatan terkonfirmasi positif di Bukittinggi cukup tinggi.
Polres Bukittinggi juga menghimbau kepada masyarakat luar kota apabila memang tidak ada kepentingan urgent di harapkan tidak masuk kota Bukittinggi, ucap Akp Sitinjak,SH
Nanti personil gabungan akan ditempatkan di pos-pos penyekatan yang telah ditentukan sesuai surat perintah, waktu penyekatan sendiri nantinya akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan nanti. (HumasResBkt)