Notification

×

Iklan

Iklan

Tengah Paketkan Sabu ,Pasangan Suami Istri dan 1 Pengedar Narkoba Lainnya di Ciduk Sat Narkoba Polres Bukittinggi

Senin, 14 Juni 2021 | 12:08 WIB


Polres Bukittinggi - Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) terciduk Sat Narkoba Polres Bukittinggi Ketika sedang membungkus paket - paket sabu di rumahnya rumah di Jl syeh ibrahim musa Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Sabtu 12/06.


Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Waka Polres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK berhasil menemukan Sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba di duga jenis sabu di lokasi.


Senin, 14/06 Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 wib.


Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim dilapangan, dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong berserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok U Mild.


Selanjutnya di sampaikan Akp. Aleyxi  setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50)  Di dalam sebuah rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.


Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F  tersebut
Tim menyita berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru muda, 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk levis.

Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH. mengakhiri (HumasResBkt).
×
Berita Terbaru Update