Polres Bukittinggi - Guna menekan angka Penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi Bersama Forkompinda yakni Kodim 0304/Agam dan Pemkot Bukittinggi menggelar Razia Ops Yustisi Pro-Kes Sabtu (19/6) di kawasan Terminal dan Pasar Aur Kuning.
Kegiatan yang di hadiri Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, Komandan Kodim 0304/Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han) dan Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, SH. menjaring sebanyak 163 Pelanggar Pro-Kes tidak pakai masker.
Akbp. Dody Prawiranegara dalam wawancaranya dengan awak media mengatakan kegiatan Ops Yustisi Pro-Kes ini di tujukan kepada warga masyarakat dan pengunjung dari luar kota yang berbelanja di Pasar aur yang tidak patuh Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.
Bagi pelanggar yang terjaring Yustisi sebelum di berikan sanksi di tempat oleh Penyidik PPNS Sat Pol PP terhadap pelanggar dilakukan Test Swab PCR oleh Dinkes Kota Bukittinggi, dari 163 Pelanggar 63 di beri sanksi denda dan sisanya di berikan surat teguran atau sanksi sosial, pelaksanaan swab ini sebagai bentuk langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, karena pada kegiatan Yustisi di Kawasan Aur Kuning sebelumnya kita juga lakukan Rapid Antigen terhadap pelanggar dan ditemukan 2 Pelanggar yang hasil rapid testnya reaktif setelah di swab PCR hasilnya pun Positif Covid-19. Jelas Akbp. Dody.
Nantinya sampel Swab PCR yang diambil dari pelanggar ini akan di kirimkan ke labor, apabila hasil nya Positif, jika itu masyarakat Kota Bukitttinggi penanganan lebih lanjut akan di laksanakan oleh Dinas Kesehatan Bukittinggi, sedangkan bagi warga luar kota Bukittinggi yang terjaring apabila hasilnya Positif, laporannya akan kita terus ke Instansi terkait dimana pelanggar tersebut berdomisili.imbuhnya
Kegiatan seperti ini akan rutin kita lakukan dikandung maksud agar masyarakat tetap sehat dan ekonomi bisa terus berjalan, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 3M. selain itu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 juga dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 pada tingkat Kelurahan atau disebut juga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, kegiatannya antara lain adalah penempelan Stiker Isolasi Mandiri pada rumah - rumah yang penghuninya terkonfirmasi Positif Covid-19 , Pembentukan Posko Covid-19 tingkat Kelurahan, serta menyediakan rumah sehat (rumah isolasi), terang Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H mengakhiri .(HumasResBkt).