Polres Bukittinggi - Polres Bukittinggi kembali laksanakan razia gabungan penerapan Protokol Kesehatan, razia gabungan yang melibatkan personil TNI dari Kodim 0304/Agam, Polres Bukitttinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Selasa, 04/05/2021
Dalam razia gabungan Ops Yustisi yang dilaksanakan secara Mobile/Patroli tersebut terjaring sebanyak 16 pelanggar, kepada masing-masing pelanggar diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020.
Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp. R. Sitinjak, SH menyampaikan Polres Bukittinggi bersama instansi terkait akan rutin menggelar razia gabungan penerapan Protokol Kesehatan , dalam hal ini Polres Bukittinggi menghimbau kepada segenap masyarakat kota ataupun pengunjung Kota Bukittinggi untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Sayangi diri anda , keluarga dan orang lain di sekitar anda" (HumasResBkt).