Polres Bukittinggi - Bagi Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan (tidak menggunakan masker) atau pengelola usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan di tempat usahanya akan di data dan data tersebut akan di input Pada Aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Dalam aplikasi tersebut akan tercatat berapa kali pelanggar pernah melakukan pelanggaran Pro-Kes,
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Perda No 6 tahun 2020, diantara bentuk sanksi yang berikan adalah; kerja sosial, denda administratif, pembubaran kegiatan dll. Data pelanggar Perda tersebut diinput kedalam aplikasi Sipelada, jika dikemudian hari para pelanggar kembali ditemukan melakukan pelanggaran maka datanya akan langsung terlihat di aplikasi dan akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Pada kegiatan yang dilaksanakan Sabtu malam , 24 April 2021,yang dipimpin Kasat Samapta Polres Bukittinggi Polda Sumbar Iptu. Asril tersebut ditemukan kurang lebih 12 orang pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.(HumasResBkt)