Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik membenarkan peristiwa penangkapan spesialis pencurian dengan kekerasan (Jambret) oleh Tim Opsnal Polsek Kota Bukittinggi.
Penangkapan pelaku Jambret tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/K/07/II/2021/Sek Bkt,ucap Akp. Chairul Amri.
Kapolsek Kota Bukittinggi AKP. Dedy Adriansyah Putra, S.H. SIK saat dihubungi via telepon mengatakan pelaku JH (35) warga Nagari Balingka Kab.Agam tersebut di amankan pada hari Sabtu, 06/02 sekira pukul 14.50 wib Di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo Kec. IV Koto Kab. Agam.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukitinggi Iptu Nofrizal, SH bersama anggota, dari tangan pelaku kita sita kendaraan sepeda motor honda Vario Beat warna hitam kombinasi abu-abu BA 3338 LF serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.
"Berdasarkan Laporan Polisi yang kami terima pada Kamis 04/02/2021 tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa tgl 15/12/2020 sekira pukul 15.00 di depan rumah korban di Jln. Anggur Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi, terjadi pada waktu korban akan pulang ke rumah untuk mengambil buku anaknya, tiba tiba datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban hingga putus dan korban pun terjatuh,tas tersebut berisikan 1 buah hanpone Asus zenphone 5, 1 handpone merk Nokia, dan uang tunai Rp. 600.000,ucap Akp. Dedy Adriansyah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain di Puhun Pintu Kabun, pelaku juga beraksi di kawasan Sanjai Dalam, dekat kantor Pengadilan Luak Anyia serta di Panganak, jadi ada 4 (empat) TKP pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,saat ini masih terus kita dalami pemeriksaan terhadap pelaku apakah masih ada lokasi lainnya pelaku beraksi, untuk jerat hukum yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana,terang Akp.Dedy. (HumasResBkt)