Polres Bukittinggi - Penangkapan kedua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut dipimpin lansung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, pada Kamis Malam, 04/02/2021, sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam memberantas peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Lebih lanjut disampaikan Akp. Aleyxi terkait penangkapan pada malam Jumat tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kita amankan dua orang yakni yang pertama MA (31) warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kec. IV Angkek Kab. Agam,
MA kita amankan di pinggir Jalan M. Yamin Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening ( 0,12 gr ) yang disimpan pelaku di kantong baju sebelah kanan.
Berselang 1 Jam kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali mendapatkan informasi, dan kita amankan FF (42) warga Bawah Pasar Kel. ATTS Kota Bukittinggi.
Pelaku FF diamankan di dalam sebuah rumah di Gang Dardelium jl Syech Ibramim Musa Kel. ATTS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti seberat 4, 33 Gram Narkotika diduga jenis Sabu yang terbagi menjadi 8 (delapan) paket kecil Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening , 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klep warna bening serta 1/4 (seperempat) butir exstasi warna ungu yang terbungkus timah rokok.
Terhadap kedua pelaku tersebut kita terapkan dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, mengakiri (HumasResBkt)