Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Amankan Pelajar Karena Berkelahi, Salah Seorang Pelajar Meninggal Dunia

Sabtu, 06 Februari 2021 | 23:11 WIB


Polres Bukittinggi - Karena permasalahan asmara korban FKH (17) pelajar MAN 1 Bukitttinggi harus meregang nyawa karena pukulan yang diarahankan pelaku ke bagian kepala korban. 

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan kejadian perkelahian terjadi pada hari Sabtu, 06/02 sekira pukul 12.00 siang bertempat di Belakang Balok tepatnya di depan rumah dinas Walikota Bukitttinggi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara (cewek), yang mana pelaku berpacaran dengan mantan korban , pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.

Disaat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, ketika korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan Helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal, perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP, ucap Akp. Chairul Amri.

Sekira pukul 18.10 korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi, mendapat informasi perkelahian tersebut TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17) pelajar SMAP Kota Bukittinggi dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi.

Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima,kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan,kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian


Saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur, karena perbuatan pelaku tersebut ia nya disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak, terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik, mengakiri (HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update