Berita Terkait >>>
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengatakan setelah dilakukan pengembangan kasus Pencurian tersebut, pada Senin 25/01 Tim Opsnal Kembali mengamankan 5 orang lainnya yang juga ikut melakukan pencurian di toko Plastik Saudara tersebut.
Kelima pelaku yakni Y (49) Warga Padang luar Kab.Agam yang bekerja sebagai Sopir, AF (32) warga Situpo Kel. Pakan Kurai sebagai Sales, Z (44) Warga Limo Suku Nagari Padang Luar sebagai Sopir, AM (30)warga Puding Mas Aur Kuning, karyawan bagian penjualan dan A (27) Warga Pasaman sebagai Sales. Kelimanya merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara,ucap Akp. Chairul.
Untuk modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam Mobil yang digunakan untuk mendistribusikan Plastik ke pelanggan.
Setelah dilakukan penangkapan ke Lima pelaku kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , terhadap Lima pelaku tersebut kita sangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri.(*)