Polres Bukittinggi - Senin, 25/01 Ditemui diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, SIK, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan suami istri AF (36) dan YN (40) terhadap seorang perempuan berinisial S (26).
Berita Sebelumnya >>>>
Di Duga Lakukan Pemerkosaan Suami Istri di Amankan Sat Reskrim Polres Bukittinggi
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim sebelumnya Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Sabtu 23/01 mengamankan suami istri yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Amelia Candra dan anggota terungkap bahwa kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap Korban, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda Korban di tempat mereka berdua bekerja, sekira tahun 2018 ketika pulang bekerja pelaku AF memaksa korban untuk naik keatas sepeda motor yang di kendarainya dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, sesampai dirumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.
Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan Foto dan video Syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selanjutnya AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan foto dan video Syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF.
Pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan Korban terkuak oleh sang istri, dan terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka, disitulah AF mengancam akan menceraikan sang istri, karena takut akan di ceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan Korban.
Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN, dan terjadi sebanyak 2 kali terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik.
Dan pada tanggal 19 Januari 2021 Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi sangat menyayangkan keputusan yang di ambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan.
Terhadap perbuatan AF kita terapkan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara, jelas AKP. Chairul Amri Nasution, Sik. (*)