“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (12/01) di Mapolda Sumbar.
Sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bahwa mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.tutur Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik
Polda Sumatera Barat berkomitmen dalam memberantas narkotika dan obat / bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya. Dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar, bagi anggota yang terlibat nantinya akan dilakukan sanksi yang tegas.
Lebih lanjut Dijelaskan Kombes Pol Satake, pemberian pidana bagi anggota polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar dan jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,”
Sebagaimana diketahui selama tahun 2020 anggota jajaran Polda yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba sebanyak 51 personel dan dipidana karena narkoba 3 personel, 7 personel di pecat karena Narkoba.(*)
HumasResBkt